Oleh : ASMAUL CHUSNA
Ekonomi Syari’ah, Universitas Yudharta Pasuruan
Dalam ekonomi syariah, investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki
menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan
masyarakat seacara luas. Investasi merupakan salah satu alat bagi
manusia untuk menjaga eksistensi kelangsungan hidupnya di saat ia lemah
dan tak berdaya. Dengan berinvestasi, manusia akan merasa sedikit aman
ketika sakit, lemah, tua, atau kehilangan pekerjaan karena ia masih
lempunyai sesuatu yang dapat digunakan untuk berobat, makan, biaya
sekolah dan kuliah anak-anak, dll.
Dorongan Islam untuk kegiatan investasi dapat dipahami dari larangan
Alquran terhadap aktivitas penimbunan (iktinaz) uang dan harta yang
dimiliki (9:33). Menurut ayat tersebut, uang yang dimiliki harus diputar
dalam perekonomian agar menghasilkan return bagi pemiliknya dan
bermanfaat bagi orang lain. Seluruh uang yag dimiliki, seharusnya
diinvestasikan dalam sector produktif yang menguntungkan, sekalipun
uang itu adalah harta anak yatim. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw
bersabda, ”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan
anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia
menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu
idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”